DPMD Purwakarta Klaim Tak Ada Lagi Desa Tertinggal
PURWAKARTA – Sekitar 24 desa dari 183 di Kabupaten Purwakarta berstatus sebagai Desa Mandiri. Artinya sudah banyak pemerintah desa mulai mengembangkan potensi daerah untuk kemandirian desa. “Pada tahun 2019 di Kabupaten Purwakarta Belum ada Desa yang masuk kategori Desa Mandiri, semantara untuk Desa Maju sebanyak 28 Desa, Desa Berkembang sebanyak 133 Desa dan kategori desa Tertinggal ada 22 Desa,†kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Purwakarta, Jaya Pranolo pada Rabu (10/8/2022). Baca Juga: DPMD Purwakarta Klaim Tak Instruksikan Pengumpulan KTP Jaya mengatakan, sedangkan di Tahun 2020, Kabupaten Purwakarta ada 3 Desa yang berubah status menjadi Desa Mandiri. Untuk desa maju sebanyak 32 desa, sedangkan desa berkembang ada 140 desa dan desa tertinggal sebanyak 8 desa. “Tahun 2021 capaian desa mandiri baru ada 16 desa, di tahun 2022 ini bertambah 8 sehingga jumlahnya ada 24 desa mandiri di Kabupaten Purwakarta,†ucap Jaya. Menurut Jaya, sebanyak 24 desa mandiri itu telah dinilai Kementerian Desa, Pembangunan Daerah tertinggal dan Transmigrasi dari berbagai faktor yang hasilnya mampu mencapai status Indeks Desa Membangun (IDM) sehingga mendorong IDM tingkat Kabupaten Purwakarta. Baca Juga: Kades Diberhentikan, DPMD : Segera Tunjuk Pj Kepala Desa Lanjut Jaya, Kabupaten Purwakarta memiliki 183 desa, semuanya memiliki status desa yang berbeda-beda sesuai klasifikasi kementerian yakni ada Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju, dan Desa Mandiri. “Sementara itu untuk Desa Maju sebanyak 75 desa, Desa Berkembang sebanyak 84 desa, untuk status Desa Tertinggal dan Sangat Tertinggal sejak tahun 2021 sudah tidak ada lagi,†ujarnya. Jaya mengungkapkan untuk menuju status desa mandiri alat ukurnya yaitu IDM yang indikator dasar penilaiannya yakni sosial, ekonomi, dan ekologi. “Capaian ini sebagai motivasi agar desa di Kabupaten Purwakarta terus berinovasi dalam pembangunan dan pelayanan. Sekaligus memberikan motivasi bagi desa lainnya untuk naik status,†jelasnya. Jaya menyebut untuk menjadi status desa mandiri ini tidak mudah. Namun butuh kerja keras dari dari semua pihak, terutama pemerintah desa. Tentu setiap desa harus punya keinginan meningkatkan peringkatnya. Sebagai bukti, ini tolak ukur keberhasilan dalam melaksanakan tugas pemerintahannya. Jaya berharap pemerintah desa yang berstatus mandiri ini lebih kreatif dan inovatif dalam program pembangunan desa. Meningkatkan segala aspek pelayanan kepada masyarakat. “Alhamdulillah di Purwakarta tidak ada desa sangat tertinggal dan tertinggal. Untuk desa berkembang dan maju tentunya secara bertahap bisa segera menjadi desa mandiri. Bagi desa mandiri harus terus dipertahankan jangan sampai turun status,†tutur Jaya. Ia menuturkan, bertambahnya jumlah Desa Mandiri di Purwakarta adalah sebuah prestasi, bahwa pembangunan berjalan dengan baik. “Bertambahnya jumlah Desa Mandiri di Purwakarta, artinya pembangunan di desa berjalan sesuai harapan,†tuturnya. Dengan pemutakhiran data IDM setiap desa, Sambung Jaya, bisa melihat skor masing-masing. Sehingga bisa menjadi acuan dalam merencanakan pembangunan di tahun anggaran selanjutnya. “Dari indeks dan skor IDM, masing-masing desa bisa melihat sektor apa yang masih kurang, sektor apa yang perlu dibangun. Dengan ini Dana Desa bisa digunakan secara optimal untuk mensejahterakan masyarakat desa,†pungkasnya. (san/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: